"ARTIKEL PENDIDIKAN PAUD"
Pada
Undang-Undang Khusus yang mengatur tentang anak yaitu dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak pada pasal 53 ayat (1): Pemerintah bertanggung jawab
untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau
pelayanan khusus bagi anak dari keluarga tidak mampu, anak telantar, dan
anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil. Implikasi
undang-undang itu adalah anak dari keluarga tidak mampu akan mendapatkan
biaya pendidikan secara cuma-cuma dari pemerintah. Permasalahannya,
bagaimana pemerintah menyosialisasikan dan membuat masyarakat mudah
mengaksesnya. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sedang digalakkan di
berbagai tempat di wilayah Indonesia. Pendidikan anak memang harus
dimulai sejak dini, agar anak bisa mengembangkan potensinya secara
optimal. Anak-anak yang mengikuti PAUD menjadi lebih mandiri, disiplin,
dan mudah diarahkan untuk menyerap ilmu pengetahuan secara optimal.
Itulah yang saya alami sebagai guru Madrasah Ibtidaiyah atau sekolah
yang setara dengan sekolah dasar di ujung UTara Kabupaten Magelang
karena kebetulan saya mengampu kelas satu.Siswa yang sebelumnya
memperoleh PAUD akan sangat berbeda dengan siswa yang sama sekali tidak
tersentuh PAUD baik informal maupun nonformal. Ibarat jalan masuk menuju
pendidikan dasar, PAUD memuluskan jalan itu sehingga anak menjadi lebih
mandiri, lebih disiplin, dan lebih mudah mengembangkan kecerdasan
majemuk anak. Fenomena yang terjadi di Kabupaten Magelang mulai tahun
ajaran baru 2007-2008 pemerintah memperbolehkan anak masuk SD tanpa
melalui TK. Anjuran tersebut harus dipertimbangkan lagi jika pemerintah
ingin menyukseskan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun. Dari hasil
observasi di beberapa MI dan SD, tingkat drop out siswa SD yang tidak
melalui TK lebih tinggi daripada siswa yang melalui TK. Pemerintah harus
memikirkan akibat yang ditimbulkan. Kesenjangan pasti terjadi.
Pemerintah harus lebih tanggap pada fenomena tersebut, karena dengan
memperbolehkan anak masuk SD tanpa melalui TK berarti telah mengabaikan
suatu pendidikan di usia dini yang paling dasar bagi anak. Konsep
bermain sambil belajar serta belajar sambil bermain pada PAUD merupakan
pondasi yang mengarahkan anak pada pengembangan kemampuan yang lebih
beragam. Kebijakan pemerintah kabupaten akan ikut menentukan nasib anak
serta kualitas anak di masa depan. Masa depan yang berkualitas tidak
datang dengan tiba-tiba, oleh karena itu lewat PAUD kita pasang pondasi
yang kuat agar di kemudian hari anak bisa berdiri kokoh dan menjadi
sosok manusia yang berkualitas. Di samping pemerintah, masyarakat adalah
komunitas yang sangat berperan untuk mengembangkan PAUD. Jika
kendalanya masalah biaya, masyarakat dalam hal ini lembaga penyelenggara
PAUD bisa menyiasatinya dengan mereduksi biaya melalui kreativitas
membuat alat peraga sendiri, menghilangkan kewajiban seragam, serta
memenuhi gizi anak-anak PAUD melalui program pemerintah. Alternatif lain
PAUD bisa diselenggarakan oleh kelompok perempuan di masyarakat, dengan
membekali diri melalui pelatihan PAUD (banyak organisasi/LSM yang
bersedia mmeberikan pelatihan cuma-cuma). Mereka bisa bergantian menjadi
pendamping anak-anak pada PAUD. Tentu saja untuk menerapkan ide ini
diperlukan inisiasi pemerintah untuk menyosialisasikan serta
memberdayakan masyarakat terutama di daerah terpencil. PAUD nonformal
khusus seperti Taman Pendidikan Alquran juga bisa diintegrasikan dengan
PAUD umum yang bertujuan mengoptimalkan pengembangan kecerdasan majemuk
anak. Kita bisa memulainya dari mana saja terutama dari diri kita
masing-masing. Berikanlah yang terbaik buat anak untuk menyongsong masa
depannya, masa depan anak Indonesia yang cemerlang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar